Penumpang Maskapai Dapat Mengajukan Klaim Bagasi Hilang

Kasang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), punya pengalaman buruk dengan penerbangan Batik Air ketika barang bawaannya hilang di Bandara Kuala Namu Medan, padahal penerbangannya menuju Surabaya.
Koper itu sendiri ditemukan dan dikembalikan dalam keadaan terbuka.Batik Air pun meminta maaf atas kejadian yang tidak menguntungkan tersebut.Tapi bagaimana jika kopernya hilang?
Sebagai penumpang udara, Anda memiliki hak yang harus dihormati oleh maskapai penerbangan.Pengalaman kehilangan barang bawaan pasti sangat merepotkan dan menyebalkan.
Saat menunggu koper atau produk di dalam koper yang tidak muncul di conveyor belt berlarut-larut dalam waktu yang lama, tentunya Anda merasa kesal dan bingung.
Ada kemungkinan barang bawaan dapat diangkut dengan rute lain, seperti di Kaishan.Ada juga kemungkinan Anda akan ditinggalkan di bandara keberangkatan atau seseorang akan membawa Anda pergi.Apa pun yang terjadi, maskapai penerbangan harus bertanggung jawab.
Akun Instagram resmi Angkasa Pura mencantumkan aturan mengenai bagasi penumpang pesawat yang hilang atau rusak.Apabila terjadi kehilangan bagasi, maskapai yang bersangkutan harus memenuhi kewajibannya.
Ketentuan bagasi juga telah disesuaikan, salah satunya dengan Peraturan Pertanggungjawaban Transportasi No. 77 Tahun 2022 yang mengatur tentang ganti rugi atas kerusakan barang bawaan penumpang.
Pasal 2 peraturan Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara, dalam hal ini maskapai penerbangan, bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan bagasi kabin, serta kehilangan, kehancuran, atau kerusakan bagasi tercatat.
Sehubungan dengan besarnya ganti rugi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1, untuk kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat rusak, penumpang akan diberikan ganti rugi sebesar Rp200.000 per kilogram, maksimal kompensasi Rp 4 juta per penumpang.
Penumpang maskapai penerbangan yang bagasi tercatatnya rusak akan diberikan kompensasi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi tercatat.Bagasi dianggap hilang jika tidak ditemukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal dan waktu kedatangan penumpang di bandara tujuan.
Ayat 3 pasal yang sama menyebutkan bahwa pengangkut wajib membayar kepada penumpang biaya tunggu sebesar Rp200.000 per hari untuk bagasi tercatat yang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang, dalam jangka waktu paling lama tiga hari kalender.
Namun, peraturan tersebut juga mengatur bahwa maskapai penerbangan dibebaskan dari persyaratan barang berharga yang disimpan dalam bagasi terdaftar (kecuali jika penumpang menyatakan dan menunjukkan bahwa terdapat barang berharga dalam bagasi terdaftar pada saat check-in dan pengangkut setuju untuk membawanya, biasanya maskapai penerbangan mewajibkan penumpang untuk mengasuransikan barang bawaan mereka.


Waktu posting: 14-Des-2022