Penumpang maskapai dapat mengajukan klaim bagasi yang hilang

Kasang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), memiliki pengalaman buruk dengan penerbangan Batik Air ketika barang bawaannya hilang di Bandara Kuala Namu di Medan, meskipun penerbangannya menuju Surabaya.
Koper itu sendiri ditemukan dan dikembalikan terbuka. Batik Air juga meminta maaf atas insiden yang tidak menguntungkan. Tapi bagaimana jika koper hilang?
Sebagai penumpang udara, Anda memiliki hak yang harus dihormati oleh maskapai ini. Pengalaman kehilangan bagasi harus sangat merepotkan dan menjengkelkan.
Saat menunggu koper atau produk di dalam koper yang tidak muncul di sabuk konveyor untuk waktu yang lama, tentu saja Anda merasa kesal dan bingung.
Ada kemungkinan bahwa bagasi dapat diangkut di rute lain, seperti di Kaishan. Ada juga kemungkinan bahwa Anda akan ditinggalkan di bandara keberangkatan atau seseorang akan membawa Anda pergi. Apa pun yang terjadi, maskapai harus dimintai pertanggungjawaban.
Akun resmi Angkasa Pura Instagram mencantumkan aturan mengenai bagasi penumpang pesawat yang hilang atau rusak. Dalam hal kerugian bagasi, maskapai yang bersangkutan harus memenuhi kewajibannya.
Ketentuan bagasi juga telah disesuaikan, salah satunya adalah Ordonansi Kewajiban Transportasi No. 77 tahun 2022, yang memberikan kompensasi untuk kerusakan bagasi penumpang.
Pasal 2 Peraturan Kementerian Komunikasi menyatakan bahwa kapal induk yang mengoperasikan pesawat, dalam hal ini maskapai penerbangan, bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan bagasi barang, serta kerugian, perusakan atau kerusakan pada bagasi yang diperiksa.
Berkenaan dengan jumlah kompensasi yang diatur dalam Pasal 5, paragraf 1, atas hilangnya bagasi yang diperiksa atau isi bagasi terdaftar atau bagasi terdaftar yang rusak, penumpang akan dikompensasi dalam jumlah IDR 200.000 per kilogram, hingga kompensasi maksimum IDR 4 juta per penumpang.
Penumpang maskapai penerbangan yang bagasi terdaftarnya rusak akan dikompensasi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi terdaftar. Bagasi dianggap hilang jika tidak ditemukan dalam 14 hari sejak tanggal dan waktu kedatangan penumpang di bandara tujuan.
Paragraf 3 dari artikel yang sama menyatakan bahwa operator wajib membayar penumpang biaya tunggu sebesar IDR 200.000 per hari untuk bagasi terdaftar yang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang, dalam jangka waktu maksimum tiga hari kalender.
Namun, peraturan tersebut juga menyatakan bahwa maskapai penerbangan dibebaskan dari persyaratan untuk barang-barang berharga yang disimpan dalam bagasi yang dicentang (kecuali jika penumpang menyatakan dan menunjukkan bahwa ada barang-barang berharga dalam bagasi terdaftar di check-in dan operator setuju untuk membawanya, biasanya maskapai penerbangan mengharuskan penumpang untuk mengasuransikan barang bawaan mereka.


Waktu posting: Des-14-2022