Kasang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), punya pengalaman buruk dengan penerbangan Batik Air ketika barang bawaannya hilang di Bandara Kuala Namu, Medan, padahal pesawatnya hendak menuju Surabaya.
Koper itu sendiri ditemukan dan dikembalikan dalam keadaan terbuka. Batik Air pun meminta maaf atas kejadian malang itu. Namun, bagaimana jika koper itu hilang?
Sebagai penumpang pesawat, Anda memiliki hak yang harus dihormati oleh maskapai penerbangan. Pengalaman kehilangan bagasi pasti sangat merepotkan dan menjengkelkan.
Ketika menunggu koper atau produk dalam koper yang tak kunjung muncul di ban berjalan berlarut-larut, tentu Anda menjadi kesal dan bingung.
Ada kemungkinan barang bawaan dapat diangkut melalui rute lain, seperti di Kaishan. Ada juga kemungkinan Anda akan ditinggalkan di bandara keberangkatan atau seseorang akan membawa Anda pergi. Apa pun yang terjadi, maskapai penerbangan harus bertanggung jawab.
Akun Instagram resmi Angkasa Pura mencantumkan aturan terkait kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang pesawat. Jika terjadi kehilangan barang bawaan, maskapai terkait wajib memenuhi kewajibannya.
Ketentuan barang bawaan juga mengalami penyesuaian, salah satunya pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Ganti Rugi atas Kerusakan Barang Bawaan Penumpang.
Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara, dalam hal ini maskapai penerbangan, bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan, serta kehilangan, musnah, atau rusaknya barang bawaan tercatat.
Terkait besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atas kehilangan barang bawaan atau isi barang bawaan atau kerusakan barang bawaan, penumpang diberikan ganti rugi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kilogram dan paling banyak ganti rugi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang.
Penumpang maskapai yang mengalami kerusakan pada bagasi tercatat akan diberikan ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat. Bagasi dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan.
Pada ayat 3 pasal yang sama disebutkan, pengangkut wajib membayar biaya tunggu kepada penumpang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari untuk barang bawaan tercatat yang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang, dalam jangka waktu paling lama tiga hari kalender.
Namun, dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa maskapai penerbangan dikecualikan dari ketentuan barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat (kecuali penumpang menyatakan dan menunjukkan pada saat check in bahwa terdapat barang berharga di dalam bagasi tercatat dan maskapai penerbangan setuju untuk mengangkutnya, biasanya maskapai penerbangan mengharuskan penumpang untuk mengasuransikan barang bawaannya).
Waktu posting: 14-Des-2022