Kasang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), punya pengalaman buruk dengan penerbangan Batik Air ketika bagasinya hilang di Bandara Kuala Namu, Medan, padahal pesawatnya hendak menuju Surabaya.
Kopernya sendiri ditemukan dan dikembalikan dalam keadaan terbuka. Batik Air juga meminta maaf atas insiden malang tersebut. Namun, bagaimana jika kopernya hilang?
Sebagai penumpang pesawat, Anda memiliki hak yang harus dihormati oleh maskapai. Kehilangan bagasi pasti sangat merepotkan dan menjengkelkan.
Ketika menunggu koper atau produk dalam koper yang tak kunjung muncul di ban berjalan berlarut-larut dalam waktu lama, tentu Anda menjadi kesal dan bingung.
Ada kemungkinan bagasi diangkut melalui rute lain, seperti di Kaishan. Ada juga kemungkinan Anda akan ditinggalkan di bandara keberangkatan atau seseorang akan membawa Anda pergi. Apa pun yang terjadi, maskapai penerbangan harus bertanggung jawab.
Akun Instagram resmi Angkasa Pura mencantumkan aturan terkait kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang pesawat. Jika terjadi kehilangan bagasi, maskapai terkait wajib memenuhi kewajibannya.
Ketentuan mengenai barang bawaan juga mengalami penyesuaian, salah satunya dalam Peraturan Badan Perhubungan Udara Nomor 77 Tahun 2022 yang mengatur tentang ganti rugi atas kerusakan barang bawaan penumpang.
Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara, dalam hal ini maskapai penerbangan, bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan, serta kehilangan, musnahnya, atau kerusakan barang bawaan tercatat.
Terhadap besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atas kehilangan barang bawaan tercatat atau isi barang bawaan tercatat atau rusaknya barang bawaan tercatat, penumpang diberikan ganti rugi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kilogram dan paling banyak ganti rugi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang.
Penumpang maskapai yang bagasi terdaftarnya rusak akan menerima kompensasi sesuai jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi terdaftar. Bagasi dianggap hilang jika tidak ditemukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal dan waktu kedatangan penumpang di bandara tujuan.
Ayat 3 pasal yang sama menyebutkan, pengangkut wajib membayar biaya tunggu kepada penumpang sebesar Rp200.000,00 per hari untuk bagasi tercatat yang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang, dalam jangka waktu paling lama tiga hari kalender.
Namun, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa maskapai penerbangan dikecualikan dari ketentuan barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat (kecuali jika penumpang menyatakan dan menunjukkan adanya barang berharga dalam bagasi tercatat pada saat check-in dan maskapai penerbangan setuju untuk mengangkutnya, biasanya maskapai penerbangan mengharuskan penumpang untuk mengasuransikan barang bawaannya.
Waktu posting: 14-Des-2022