Seorang warga negara Kenya secara tidak sengaja meninggalkan barang bawaan berisi 5 kg metamfetamin di area konveyor bandara Sueta

Seorang warga negara Kenya berinisial FIK (29) ditangkap petugas Bea Cukai dan Pajak Soekarno-Hatta karena menyelundupkan 5 kg sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Sueta).
Pada Minggu malam, 23 Juli 2023, seorang perempuan yang sedang hamil tujuh bulan ditahan polisi tak lama setelah tiba di Terminal 3 Bandara Sota Tangerang. FIK adalah mantan penumpang Qatar Airways di Nigeria dengan rute Abuja-Doha-Jakarta.
Sukarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kategori C, mengatakan penindakan bermula ketika petugas mencurigai FIK hanya membawa tas ransel hitam dan tas coklat saat melewati bea cukai.
"Saat pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan antara informasi yang diberikan FIK dengan barang bawaan," kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Supadio, Tangerang, Senin (31/7/2023).
Para pejabat juga tidak mempercayai klaim warga negara Kenya tersebut bahwa ini adalah kunjungan pertamanya ke Indonesia. Para pejabat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menerima informasi dari FIC.
"Petugas kemudian melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam terhadap boarding pass penumpang. Selama investigasi, ditemukan bahwa FIK masih memiliki koper seberat 23 kilogram," ujar Gatto.
Ternyata koper biru milik FIC tersebut telah diamankan oleh pihak maskapai dan petugas darat, lalu dibawa ke kantor barang hilang. Selama penggeledahan, polisi menemukan metamfetamin seberat 5.102 gram di dalam koper yang dimodifikasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan di dasar koper yang disembunyikan di balik dinding palsu, tiga kantong plastik berisi serbuk kristal bening dengan berat total 5.102 gram," kata Gatto.
FIC mengaku kepada polisi bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang menunggunya di Jakarta. Berdasarkan hasil pengungkapan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku kejahatan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Gatto. (Waktu efektif)


Waktu posting: 23-Agu-2023