Seorang warga negara Kenya secara tidak sengaja meninggalkan barang bawaan berisi sabu seberat 5 kg di area konveyor bandara Sueta

Seorang warga negara Kenya berinisial FIK (29) ditangkap petugas Bea Cukai dan Pajak Soekarno-Hatta karena menyelundupkan 5 kg sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Sueta).
Pada Minggu malam, 23 Juli 2023, seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan ditangkap polisi sesaat setelah tiba di Terminal 3 Bandara Sota Tangerang. FIK merupakan mantan penumpang Qatar Airways rute Nigeria-Abuja-Doha-Jakarta.
Sukarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Administrasi Umum Kepabeanan Kategori C, mengatakan penindakan bermula ketika petugas menduga FIK hanya membawa tas ransel hitam dan tas coklat saat melewati bea cukai.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan antara keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaan," kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Sueta Tangerang, Senin (31/7/2023).
Pihak berwenang juga tidak mempercayai pernyataan warga negara Kenya tersebut bahwa ini adalah kunjungan pertamanya ke Indonesia. Pihak berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menerima informasi dari FIC.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap boarding pass penumpang tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa FIK masih membawa koper seberat 23 kilogram," kata Gatto.
Ternyata koper biru milik FIC tersebut telah diamankan oleh pihak maskapai dan petugas darat serta dibawa ke kantor kehilangan barang. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 5.102 gram di dalam koper yang dimodifikasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan di bagian bawah koper yang disembunyikan di balik dinding palsu itu, terdapat tiga bungkus plastik berisi serbuk kristal bening dengan berat total 5.102 gram," kata Gatto.
Kepada polisi, FIC mengaku koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang menunggunya di Jakarta. Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kejahatan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Gatto. (Waktu efektif)


Waktu posting: 23-Agu-2023